Reporter :Warto Warman
RAJA AMPAT, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat gelar penyerahan keputusan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020, di Aula Kantor KPU Raja Ampat, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, menyampaikan beberapa hal terkait dengan proses ditetapkan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020.
“Diketahui bahwa PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal yang diperpanjang lagi satu surat KPU nomor 48 tahun 2020 terkait dengan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 telah diketahui beberapa regulasi ditetapkan mengalami perubahan yang mana tahapan proses pendaftaran yang dilakukan pertanggal 4-6 september 2020, namun karena hanya satu pasangan calon yg mendaftar dan masih ada partai yang memiliki seat yang tersisa di DPR sehingga proses pendaftaran diperpanjang dengan tahapan sosialisasi pertanggal 10 dan pada tanggal 11-13/9/20 telah dibuka kembali perpanjangan pendaftaran,” jelas Steven.