KPU Raja Ampat Serahkan Keputusan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Dan hari ini, pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020, semuanya merupakan rentetan atas tahapan yang dilakukan oleh KPU Raja Ampat berdasarkan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Pada tahapan pendaftaran hingga pada penetapan pasangan calon ada beberapa hal yang ditindaklanjuti berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat salah satunya terkait dengan Ijazah S1 Calon Wakil Bupati telah kami bentuk dua tim yang bergerak ke makasar dan jogja untuk menidaklanjuti hasil temuan tersebut” ujarnya.

Lanjunya, Hal lain juga terkait dengan SK pemberhentian ASN dari Calon Wakil Bupati nantinya juga akan kami tinjau kembali, karena sudah ada kordinasi dengan BKN Manokwari yang dimana SK pemberhentian itu dikeluarkan ketika sudah ada penetapan calon.

Maka berdasarkan keputusan KPU Raja Ampat pada pleno tertutup yang menetapkan Bapaslon tersebut menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020 SK pemberhentian juga telah di cantumkan dalam satu poin pada SK Penetapan calon tersebut.

Bagikan :

Pos terkait