MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon (Paslon) Gatut Sunu-Baharudin (GaBah) nomor urut 1 sebagai pemenang di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Adapun rekapitulasi tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Crown Victoria, Kabupaten Tulungagung, Kamis (5/12/2024).
Diketahui, paslon GaBah diusung oleh koalisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan beberapa partai non parlemen ini meraup kemenangan tebal di lumbung banteng.
Bahkan, menyapu bersih di 18 dari 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung. Kekalahan itu terjadi di Kecamatan Kedungwaru, meskipun demikian hanya dengan selisih perolehan suara sangat tipis.
Saat dijumpai, Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani mengatakan bahwasanya rekapitulasi suara tingkat kabupaten telah diselesaikan dan ditetapkan.
“Kita selesaikan proses rekapitulasi bersama para saksi paslon dan disaksikan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sudah selesai tinggal proses penandatangan. Alkhamdulilah semua berjalan lancar,” ucap Burhan lebih akrab disapa dihadapan awak media.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon GaBah meraup 297.882 suara sah atau 50,72 persen. Sedangkan paslon nomor urut 2 meraup 60.962 atau 10,38 persen, untuk nomor 3 mengantongi 203.107 suara sah atau 34,58 persen, dan terakhir nomor urut 4 memperoleh 25.298 suara sah atau 4,3 persen,” imbuhnya.
Burhan menambahkan, hasil rekapitulasi telah ditetapkan,
kendati demikian untuk penetapan calon terpilih itu nanti tetap menunggu surat resmi dari MK (Mahkamah Konstitusi).
“Terkait salah satu saksi paslon tidak bersedia menandatangani itu prinsipnya tidak mempengaruhi hasilnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Burhan menjelaskan ada beberapa kejadian khusus yang tadi terjadi saat rekapitulasi kabupaten ini adalah salah penempatan surat suara yang tidak digunakan ini masuk dalam surat suara rusak.
Hal ini, jelas dia, sebenarnya sangat sederhana dan teman-teman KPPS itu surat suara sudah di stempel dan ditandatangani ternyata tidak jadi dipakai akhirnya dimasukkan ke surat suara rusak.
“Hal ini tidak pas harusnya tetap masuk di surat suara yang tidak digunakan hal ini terjadi pada 3 Kecamatan diantaranya Gondang Kedungwaru dan Karangrejo,” pungkasnya.