Reporter: Warto Warman
RAJA AMPAT, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat tetapkan pendaftaran dan syarat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020
Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, menyampaikan, proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat, berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 dan juga Surat Keputusan Nomor 41 tentang tahapan program dan jadwal di ketahui bahwa pendaftaran Paslon akan diumumkan pada tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September 2020
“Sementara nanti pada tanggal 4 sampai september 2020 dimulai pendaftaran pasangan calon,” ucap Steven saat di temui media Mattanews.co, di Kantor KPU, Kamis (27/8/20).
Sehingga langka-langka yang diambil oleh KPU Raja Ampat, telah menetapkan syarat pencalonan dukungan pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Steven mengungkapkan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pilkada tahun 2020, minimal pasangan tersebut mendapat dukungan 20% atau kurang lebih 4 Kursi DPRD Kabupaten Raja Ampat, Jelas Steven.