Lanjut Steven, Sementara jika kita lihat dari 7 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Raja Ampat, hanya 2 Partai Politik yang memenuhi Angka representasi 20% yang bisa mengusung Pasangan Bakal Calon tanpa harus berkoalisi yakni Partai Demokrat dan juga Golkar, sementara 5 Partai Politik lainya bisa dapat mengusung Pasangan calon terkecuali berkoalisi agar memenuhi syarat pencalonan, 20 % atau 4 Kursi DPRD Kabupaten Raja Ampat.
Hal demikian juga disampaikan oleh, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, ( Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Raja Ampat. Arsad Sehwaky, menyampaikan KPU Raja Ampat, pada tanggal 26 Agustus kemarin telah melakukan Rapat pleno penetapan surat keputusan terkait dengan persyaratan pencaloan partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Pada poin praktisnya, KPU Raja Ampat telah melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Wali Kota Dan Wakil Kota.