POLITIK

KPU Raja Ampat Tetapkan Tahapan Pendaftaran dan Syarat Pasangan Calon Pilkada 2020

×

KPU Raja Ampat Tetapkan Tahapan Pendaftaran dan Syarat Pasangan Calon Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Reporter: Warto Warman

RAJA AMPAT, Mattanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat tetapkan pendaftaran dan syarat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020

Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe, menyampaikan, proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat, berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 dan juga Surat Keputusan Nomor 41 tentang tahapan program dan jadwal di ketahui bahwa pendaftaran Paslon akan diumumkan pada tanggal 28 Agustus sampai tanggal 3 September 2020

“Sementara nanti pada tanggal 4 sampai september 2020 dimulai pendaftaran pasangan calon,” ucap Steven saat di temui media Mattanews.co, di Kantor KPU, Kamis (27/8/20).

Sehingga langka-langka yang diambil oleh KPU Raja Ampat, telah menetapkan syarat pencalonan dukungan pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Steven mengungkapkan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pilkada tahun 2020, minimal pasangan tersebut mendapat dukungan 20% atau kurang lebih 4 Kursi DPRD Kabupaten Raja Ampat, Jelas Steven.

Lanjut Steven, Sementara jika kita lihat dari 7 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Raja Ampat, hanya 2 Partai Politik yang memenuhi Angka representasi 20% yang bisa mengusung Pasangan Bakal Calon tanpa harus berkoalisi yakni Partai Demokrat dan juga Golkar, sementara 5 Partai Politik lainya bisa dapat mengusung Pasangan calon terkecuali berkoalisi agar memenuhi syarat pencalonan, 20 % atau 4 Kursi DPRD Kabupaten Raja Ampat.

Hal demikian juga disampaikan oleh, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, ( Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Raja Ampat. Arsad Sehwaky, menyampaikan KPU Raja Ampat, pada tanggal 26 Agustus kemarin telah melakukan Rapat pleno penetapan surat keputusan terkait dengan persyaratan pencaloan partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Pada poin praktisnya, KPU Raja Ampat telah melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Wali Kota Dan Wakil Kota.

“Berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Wali Kota pada pasal 5 ayat 1 dan 2 atas PKPU tersebut, maka berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan syarat pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020 dengan ketentuan syarat pencalonan,” jelas Arsad

Lanjut Arsad, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang akan maju pada Pilkada tahun 2020 harus memenuhi syarat pencalonan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik yakni memiliki 20 % persen jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten Raja Ampat dengan rumusan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Raja Ampat × 20 %.

“Rumusan, 20 Kursi DPRD Raja Ampat x 20% = 4 Kursi, maka pasangan Calon untuk memenuhi syarat pencalonan minimal memperoleh dukungan Empat Kursi DPRD Kabupaten Raj ampat,” Jelas Arsad.

Selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah. Arsad menjelaskan bakal pasangan calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019

“Dengan rumusan Jumlah Seluruh Hasil Suara Sah Pemilih terakhir X (Kali) 25% persen, atau dengan jumlah Suara Sah Pemilih terakhir di Raja Ampat, 35.226 x 20% = 8.807 Suara,” tutur Arsad.

Arsyad juga, menjelaskan terkait dengan proses pendaftaran Bakal Calon di tengah Covid -19 saat ini, ketika kita menilik pada PKPU nomor 6 tahun 2020 terkait upaya pencegahan Covid 19 pada tahapan lanjutan pilkada di tenga pandemi.

Maka prosesi pendaftaran sudah tidak lagi sebagimana lazimnya yang sebiasa- nya para simpatisan maupun pendukung dengan ramai mengantarkan Pasangan calon yang dijagokan di saat mendaftar.

“Jadi formatnya akan dilakukan, Pasangan calon saat mendaftar tidak ada lagi simpatisan dan pendukung untuk mengantarkannya, bahkan tingkat personil yang mendampingi Paslon pun akan dikurangi demi menjaga penyebaran Covid,” ucapnya.

Pendaftaran bakal pasangan calon untuk partai politik atau gabungan partai politik kini KPU Raja Ampat telah desain dalam bentuk baliho dan spanduk untuk diumumkan kepada Publik dalam hal ini Masyarakat Kabupaten Raja Ampat.

Editor : Chitet