KPU Raja Ampat Tetapkan Tahapan Pendaftaran dan Syarat Pasangan Calon Pilkada 2020

“Berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Wali Kota pada pasal 5 ayat 1 dan 2 atas PKPU tersebut, maka berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Raja Ampat telah menetapkan syarat pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020 dengan ketentuan syarat pencalonan,” jelas Arsad

Lanjut Arsad, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang akan maju pada Pilkada tahun 2020 harus memenuhi syarat pencalonan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik yakni memiliki 20 % persen jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten Raja Ampat dengan rumusan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Raja Ampat × 20 %.

“Rumusan, 20 Kursi DPRD Raja Ampat x 20% = 4 Kursi, maka pasangan Calon untuk memenuhi syarat pencalonan minimal memperoleh dukungan Empat Kursi DPRD Kabupaten Raj ampat,” Jelas Arsad.

Bagikan :

Pos terkait