KPU Sulbar Siapkan Layanan Penyerahan Syarat Dukungan Hardcopy dan Softcopy

Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Said Usman Umar.

Hasil pemeriksaan KPU akan menyimpulkan pada dua hal, jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki dihari tersebut, dan jika lengkap akan diberikan berita acara penerimaan dukungan DPD.

“Namun perlu dicatat, bahwa bagi yang menyerahkan dokumen fisik atau manual jika dinyatakan diterima, kepada pihak bacalon DPD akan diminta untuk tetap mengupload ke SIPOL selama 3×24 jam.
Jadi meskipun ada metode lain, kami tentu menyarankan kepada para pihak agar terlebih dahulu berusaha maksimal untuk melalui SILON,” imbuhnya.

Adapun dokumen yang dimasukkan berupa Model F, penyerahan Dukungan DPD dan Model F1. Pernyataan Dukungan DPD beserta lampirannya yaitu Lamp.F1 yang berisi by name by adres, beserta tandatangan dukungan yang jumlahnya minimal 1,000 yang tersebar minimal tiga kabupaten se- Sulbar, serta fotocopy KTP atau KK dan pendukung lainnya.

Penyerahan dukungan minimal pemilih calon perseorangan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 berakhir pada 29 Desember 2022. (*)

Bagikan :

Pos terkait