Reporter : Budi
JATIM,Mattanews.co- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Gembong mengaku heran dengan adanya aturan baru yang mewajibkan Paslon menyertakan hasil tes swab sebagai aturan mengikuti tahapan pilkada, seperti halnya penetapan calon.
Tentunya itu harus dilakukan oleh dua peserta Pilkada, baik dari Ali Tofan maupun Ipin-Syah, berikut timnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember mendatang.
“Hanya Trenggalek saja yang harus menyertakan hasil tes swab, baik Paslon, tim, dan relawannya,” kata Gembong, Rabu (23/9/2020).
Dalam kesempatan tersebut, ia pun menjelaskan bahwa dirinya belum mendapatkan kabar dari daerah lain untuk menyertakan hasil tes swab seperti Kabupaten Trenggalek.
“Kabupaten Trenggalek saja yang menerapkan ke peserta, tim, maupun relawan, harus menyertakan hasil tes swab. Kami dengar daerah lain hanya menerapkan protokol kesehatan atau prokes.”
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah wajib memakai atau menggunakan masker, mencuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh kepada 20 orang dari masing-masing tim paslon.
“Kebijakan menyertakan hasil tes swab tersebut dari hasil rapat gugus tugas Covid-19 dengan kami, dan yang memenuhi undangan di Sekretariat Daerah,” jelas Gembong.
Sementara itu, Djoko Rusianto, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek, dan juga salah satu gugus tugas Covid-19, menjelaskan bahwa keputusan tes swab tersebut adalah keputusan rapat bersama antara penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu), Forkopimda, serta gugus tugas Covid-19 Kabupaten Trenggalek.
“Kebijakan tersebut diterapkan untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19,” tegas Djoko.
Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada unsur atau tendensi politik apapun terkait kebijakan mewajibkan tes swab tersebut. “Tidak ada unsur politik sama sekali.”pungkasnya
Editor : Lintang














