BERITA TERKINI

Krisis Air 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM ke Pengadilan

×

Krisis Air 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Krisis air bersih yang dialami warga Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, selama lebih dari satu dekade akhirnya memicu langkah hukum. Setelah bertahun-tahun menghadapi layanan yang dinilai tidak memadai tanpa kepastian solusi, warga kini memilih jalur pengadilan.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganti Keadilan Sriwijaya, warga bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap PDAM Tirta Betuah. Langkah ini diambil setelah somasi yang telah dilayangkan sebelumnya tidak mendapat respons yang dianggap memadai.

Direktur LBH Ganti Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsudin, menegaskan bahwa gugatan akan segera diajukan guna memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang telah berlangsung lama.

“Kami akan segera mengajukan gugatan ke PN Palembang agar masalah ini tidak terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujar Sapriadi, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, persoalan distribusi air bersih di wilayah Talang Kelapa telah terjadi sejak tahun 2012. Hingga kini, sebagian warga, khususnya di kawasan Kenten Raya, belum menikmati layanan air bersih secara layak.

Somasi sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Banyuasin, Direktur PDAM Tirta Betuah, Kejaksaan Negeri Banyuasin, serta Ketua DPRD Banyuasin. Warga mendesak adanya langkah konkret agar mereka memperoleh akses air bersih yang layak konsumsi.

Di lapangan, kondisi yang dialami warga masih jauh dari ideal. Air hanya mengalir sekitar tiga kali dalam sebulan dengan durasi terbatas, rata-rata sekitar tiga jam setiap kali distribusi. Selain itu, kualitas air juga kerap dikeluhkan karena keruh dan berbau.

“Sudah belasan tahun kami mengalami kondisi ini. Air tidak menentu, dan saat mengalir pun sering tidak layak digunakan,” ujar perwakilan warga, Feriyadi Asri Munandar.

Keluhan serupa disampaikan Dedison. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Sementara itu, pihak PDAM menyebut keterbatasan anggaran dari APBD Banyuasin sebagai salah satu kendala utama. Untuk melakukan revitalisasi sistem, dibutuhkan dana sekitar Rp35 miliar.

Namun, Sapriadi menilai alasan tersebut tidak sebanding dengan urgensi kebutuhan masyarakat.

“Banyuasin merupakan daerah dengan APBD yang cukup besar. Sangat disayangkan jika kebutuhan dasar seperti air bersih tidak menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Jika pemerintah daerah belum mampu memenuhi kebutuhan anggaran tersebut, pihaknya mendorong keterlibatan pemerintah pusat melalui kementerian terkait serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Air bersih adalah hak dasar masyarakat. Ini harus menjadi prioritas, bukan dikesampingkan,” ujarnya.

Krisis yang tak kunjung terselesaikan ini juga memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga. Bahkan, muncul wacana untuk memisahkan diri dari Kabupaten Banyuasin apabila tidak ada solusi nyata dalam waktu dekat.

Bagi warga, langkah hukum ini bukan sekadar gugatan, melainkan bentuk perjuangan panjang untuk mendapatkan hak dasar yang selama ini terabaikan—akses terhadap air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan. (*)

Penulis: Janes PutraEditor: Redaksi