MATTANEWS.CO.Lubuklinggau – Gerakan Aktivis Silampari (GAS) mengangkat keprihatinan atas kebijakan tertutup yang diadopsi oleh Penjabat Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah.
Dalam sebuah keluhan yang disampaikan, GAS menyoroti keputusan Penjabat Wali Kota untuk tidak lagi mempublikasikan agenda kegiatan harian di grup WhatsApp dengan judul “Agenda Walikota” tersebut, padahal sebelumnya Group Whatsapp ini menjadi sumber informasi terbuka bagi masyarakat dan pers.
Perbedaan signifikan terlihat dibandingkan dengan pendahulunya, Wali Kota sebelumnya, H SN Prana Putra Sohe, yang konsisten dalam membagikan agenda kegiatan harian ke grup tersebut. Langkah transparan ini memungkinkan masyarakat dan pers untuk mengikuti perkembangan dan aktivitas pemerintahan secara langsung.
Ketidakhadiran agenda kegiatan harian dari Penjabat Wali Kota menjadi sumber ketidakpastian bagi GAS. Koordinator GAS, Hanafi, menyampaikan kebingungannya terhadap keputusan ini, menyatakan bahwa hal ini menciptakan keraguan terhadap kinerja Penjabat Wali Kota.
Ketidaktransparanan ini menciptakan kebuntuan informasi yang menghalangi pemahaman masyarakat terhadap kegiatan dan pencapaian pemerintah setempat.
Menyikapi hal ini, GAS mempertanyakan alasan di balik keputusan Penjabat Wali Kota untuk merahasiakan agenda kegiatan harian.
Langkah ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakcukupan informasi publik yang menjadi pijakan utama dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
“Pj Wali Kota yang ini agak aneh masa agenda harian saja disembunyikan, apalagi yang lain-lainnya. Ini justru menjadikan kita ragu dengan kinerja beliau ini, apa saja yang sudah dikerjakan juga kita tidak tahu,” ungkap Koordinator GAS Hanafi Senin (12/02/2024).
Kritik yang diajukan oleh GAS tidak hanya mencerminkan keprihatinan akan ketidaktransparanan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya akses terbuka terhadap informasi publik sebagai salah satu fondasi demokrasi yang sehat dan akuntabel.
Masyarakat Lubuklinggau dan insan pers menantikan penjelasan serta langkah-langkah yang konstruktif dari pihak berwenang guna memperbaiki kondisi ini dan memastikan adanya akses informasi yang adil dan transparan. (Azhari)














