[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Bupati Muara Enim Juarsah, setelah divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, baik terdakwa Juarsah maupun KPK, sama-sama menyatakan banding, Kamis (04/11/2021).
“Hari ini kami baru menyatakan banding, terhadap putusan majelis hakim pada klien kami Juarsah kami tadi menyerahkan surat pernyataan, dan sudah diterima oleh Panitera, Zulfahmi Anwar SH MH,” ujar kuasa hukum terdakwa Juarsah, Daud Dahlan, Saifuddin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Palembang.
Menurut Daud, awalnya tidak mau mengajukan banding, namun dikarenakan pihak KPK mengajukan banding, terpaksa kita ikuti dengan turut ajukan banding.
“Dikarenakan KPK menyatakan banding, kamipun sama. Karena kamipun menilai ada beberapa point dalam putusan yang tidak sesuai dengan fakta – fakta sebenarnya,” ungkap Daud.
Ditambahkan Saifuddin, jika pihaknya tetap berharap terdakwa dapat bebas dari jerat hukum, sebagaimana pada pembelaan terdakwa pada saat agenda pledoi.
“Kami meminta bebas pada mejelis hakim, atas klien kami Juarsah, sebab kami menilai bukti- bukti dari keterangan saksi dipersidangan prematur,” jelasnya.
Terpisah, Jaksa KPK, M Asri SH MH ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya, KPK menyatakan banding atas putusan majelis hakim, pada terdakwa dugaan korupsi 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, Juarsah.
“Kita banding dan sudah menyatakan ke PN Palembang,” beber Asri.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah divonis majelis hakim dengan hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara, denda Rp 200 juta, dengan subsidair 6 bulan, dalam perkara dugaan korupsi 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.