MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Ada 17 nama lagi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan Rumah Tahfidz di Musi Rawas. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Netty Herawati, Prabowo Febriyanto MH kepada awak media, Senin (6/5/2024).
Menurut Prabowo Febriyanto MH, penahanan terhadap kliennya tersebut dirasa kurang tepat.
“Kami sangat menyayangkan atas sikap jaksa terhadap klien kami. Menurut kami, klien harusnya mendapatkan hak menjawab, klarifikasi, privasi dan lain-lain. Sesuai dengan aturan undang-undang dan perkara ini, klien kami sebagai pelaksana dan masih ada orang sebelumnya di atasnya yang bertanggung jawab atas perkara ini,” jelasnya.
Dari itu, lanjut Prabowo Febriyanto MH, pihaknya mempertanyakan mengapa hanya ada satu tersangka.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa hanya satu tersangka? Yakni klien kami,” ujarnya.
Prabowo Febrianto menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya, sangat tidak sesuai dan langkah Kejari Lubuklinggau, menurutnya tidak sesuai prosedur.
“Bahkan ada oknum yang meminta dan menjanjikan suatu hal terhadap klien kami, itu akan kami laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawas,” tegasnya.
Selain itu, Prabowo Febriyanto menjelaskan bahwa menurut kliennya, ada pihak-pihak yang juga seharusnya turut dijadikan tersangka.
“Selain itu, ada oknum yang meminta dan menjanjikan sesuatu hal terhadap klien kami, itu akan kami laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawas,” tegasnya
Lebih lanjut, Prabowo Febriyanto menambahkan, ada pihak-pihak yang juga seharusnya turut dijadikan tersangka.
“Ada 17 nama yang sudah kami kantongi di wilayah Pemkab Musi Rawas, khususnya Disdik Musi Rawas. Kami mempunyai semua bukti atas keterlibatan mereka dan akan kami ungkapkan semuanya nanti kepada majelis hakim serta jaksa agung,” tandasnya.
Prabowo Febriyanto menegaskan, pihaknya akan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Klien kami dalam keadaan sakit dan juga klien kami sangat kooperatif dalam perkara ini. Kami akan mengajukan justice collaborator. Kami juga sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada LPSK, Menkopolhukam dan KPK RI,” paparnya.
Prabowo Febriyanto juga menegaskan sesuai dengan fakta-fakta tersebut, seharusnya Netty dilepaskan.
Bahkan, kliennya punya itikad baik, dengan berkoordinasi dengan pihak Kasubag. Dan memintas untuk tahun depan melaksanakan makan dan minum gratis rumah tahfidz harus ada pelelangan atau pihak ketiga.
“Harus penyidik melepaskan Ibu Netty, mengingat sudah ada audit BPK menyatakan tidak kerugian Negara. Bukan malah mencari kesalahan Ibu Netty kemudian menyatakan lewat BPKP ada kerugian negara,” jelasnya.














