Kuasa Hukum P3SRS Mengecam Upaya Kriminalisasi Terhadap Para Pemilik Kios Pasar 16

Menyikapi hal tersebut, belasan pedagang pasar 16 Ilir Palembang, yang dilaporkan oleh Perumda Pasar Palembang Jaya ke Polisi, atas dugaan menempati dan menguasai lahan gedung tanpa adanya izin, melalui tim kuasa hukum pedagang pasar 16 Ilir Palembang yang tergabung dalam P3SRS yaitu Edy Siswanto mengatakan, bahwasanya laporan Perumda Pasar adalah bentuk nyata dari upaya tandingan atas laporan di Polda Sumsel dan bentuk nyata sebagai upaya kriminalisasi agar para pedagang/pemilik kios menyerahkan haknya.

“Perlu diketahui bahwa laporan tersebut tidak berdasarkan hukum, penggunaan Perpu 51 tahun 1960 dan pasal 385 itu tidak relevan” terang Edy, karena para pedagang tidak menguasai tanah melainkan kios yang ada bukti hak nya berupa SHMSRS,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa Perpu itu menuduh seseorang menguasai tanah tanpa hak, untuk pasal 385 menuduh seseorang penyerobotan tanah, penyerobotan itu unsurnya lebih penggelapan atas tanah, tanah tanpa hak dijualkan atau di sewakan.

Bagikan :

Pos terkait