BERITA TERKINI

Kuasa hukum Perum VGC Somasi Bupati Purwakarta, ada apa?

×

Kuasa hukum Perum VGC Somasi Bupati Purwakarta, ada apa?

Sebarkan artikel ini
Achmad Hagi Robby

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Warga Perumahan Villa Grand Cikao yang berada di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakan Ciko, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melayangkan somasi kepada Bupati Purwakarta.

Surat somasi kepada Bupati Purwakarta tersebut disampaikan kuasa hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao, Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama.

Hagi mengatakan, surat somasi tersebut dilayangkan karena Bupati Purwakarta patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Pada prinsipnya semua orang sama di mata hukum,” kata Hagi kepada media, Jumat (03/06/2022).

Hagi menjelaskan, Kecamatan Babakan Cikao merupakan kawasan lindung yang rawan bencana banjir sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta.

Dalam hal ini, Bupati Purwakarta juga terlibat dalam pengeluaran izin lingkungan terhadap pembangunan Perumahan Villa Grand Cikao.

“Dalam pasal 152 UU Nomor 1 tahun 2012 sudah jelas mengatakan bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi pemanfaatan ruang dipididana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 milyar,” jelasnya.

Hagi menambahkan, setiap rumah dan perumahan harus dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan tata ruang wilayah.

“Jangan sampai negara gagal dalam melindungi masyarakatnya dalam menjamin hunian yang layak dan aman untuk menjadi tempat tinggal,” tambahnya.

Ia mengaku berulang kali mendapat keluhan dari warga Perumahan Villa Grand Cikao yang sering merasa was-was ketika hujan deras melanda.

Hal tersebut mengakibatkan trauma yang mendalam akan terjadinya banjir di saat orang lain bisa tertidur lelap.

“Apabila Bupati abai atas surat somasi dalam persoalan ini, kami mewakili masyarakat akan melaporkan ke kepolisian, ke PTUN, serta ke Pengadilan Negeri karena adanya kerugian materil dan imateril yang dialami oleh warga Perumahan Villa Grand Cikao sebagai korban banjir,” tegasnya.