MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Warga Perumahan Villa Grand Cikao yang berada di Desa Kadumekar, Kecamatan Babakan Ciko, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melayangkan somasi kepada Bupati Purwakarta.
Surat somasi kepada Bupati Purwakarta tersebut disampaikan kuasa hukum warga Perumahan Villa Grand Cikao, Achmad Hagi Robby bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama.
Hagi mengatakan, surat somasi tersebut dilayangkan karena Bupati Purwakarta patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Pada prinsipnya semua orang sama di mata hukum,” kata Hagi kepada media, Jumat (03/06/2022).
Hagi menjelaskan, Kecamatan Babakan Cikao merupakan kawasan lindung yang rawan bencana banjir sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta.
Dalam hal ini, Bupati Purwakarta juga terlibat dalam pengeluaran izin lingkungan terhadap pembangunan Perumahan Villa Grand Cikao.