Kuasa Hukum PT Triaryani Datangi Polda Sumsel Terkait Tuduhan Penambangan Ilegal Oleh GMPN

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim kuasa hukum dari PT. Triaryani yang bergerak di bidang pertambangan laporkan Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (12/01/23) yang dimana sebelumnya telah mensomasi oknum GMPN pada tanggal 31 Desember 2022 lalu atas tuduhan melakukan penjualan dan pengangkutan batubara secara ilegal.

Gabriel H Fuady, SH selaku kuasa hukum dari PT. Triaryani ketika diwawancarai wartawan sesaat setelah membuat Laporan di SPKT mengatakan bahwa Laporan tersebut didasari dari pernyataan oknum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) yang diwakili oleh Abdul Azis CS yang menyatakan bahwa PT Triaryani (PT. TRA) melakukan penjualan dan pengangkutan batubara secara ilegal.

“Kami dari pihak Perusahaan merasa keberatan atas statement dia yang menyatakan bahwa PT. TRA telah melakukan penjualan dan pengangkutan batubara secara ilegal. Prinsip tambang, kami memiliki izin mulai dari IUP, izin lingkungan termasuk juga izin penjualan karena kami direkomendasikan oleh ESDM dalam bentuk RKAB dan rekomendasi itu sudah keluar,” ujar Gabriel H Fuady, SH.

Dengan adanya izin tersebut, siapapun Buyer boleh membeli di tambang karena itu sudah diatur dalam aturannya, kata Gabriel H Fuady, SH.

Perlu diketahui bahwa PT. Triaryani adalah perusahaan yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 540/220/KPTS/DPE-LH/2014 tanggal 23 Mei 2014 dan memiliki izin lingkungan sesuai keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 04/KPTS/MRU/2016 tanggal 29 Januari 2019.

Selain itu PT. Triaryani memiliki Dokumen Rencana Pasca Tambang yang sudah
mendapatkan pengesahan sesuai surat dari Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor
540/0469/DESDM/IV-1/2018 tanggal 28 Februari 2018. Serta memiliki Dokumen RKAB tahun 2022 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM (Dirjen Minerba) sesuai surat no. T- 22RKAB/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Untuk kegiatan penjualan batubara, PT. Triaryani melakukan penjualan batubara dengan beberapa sistem seperti FOT (Free on Truck), FOB (Free on Board) dan CIF (Cost, Insurance and Freight).

Pilihan Pembaca :  Pemkab Sergai Kembali Raih Opini WTP untuk Keenam Kalinya

“Tetapi Saudara Azis, dalam hal ini GMPN telah menuduh kami, seolah-olah kami ini melakukan penjualan yang ilegal. Padahal kami ini adalah institusi atau perusahaan corporate yang berbadan hukum dan memiliki izin serta dalam RKAB kami boleh melakukan penjualan dalam bentuk FOT, imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Untuk itulah semua berkas legalitas telah kami serahkan kepada pihak Polda, mulai dari izin tambang, badan usaha, dan badan hukum sampai izin Amdal, izin penjualan dan segala macamnya, ujar Gabriel H Fuady, SH.

“Jadi tuduhan itu kami anggap merugikan perusahaan dan sebelum ini kita sudah melakukan Somasi kepada pihak mereka tapi Somasi itu tidak dianggap. Padahal kita sederhana saja, dia (Azis CS) minta maaf saja kepada kita maka selesai perkara. Cuma dalam hal ini kita merasa mereka tidak ada itikad baik, ya sudah kita laporkan dia dengan Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 317 KUHP Pidana,” tambah Gabriel H Fuady, SH.

Ditanya soal siapa saja yang dilaporkan tersebut, Gabriel H Fuady, SH mengatakan bahwa itu nanti akan dikembangkan oleh pihak penyidik tetapi untuk sementara ini ada salah satu tokoh dari itu adalah Azis serta oknum dari GMPN.

“Yang kita laporkan adalah Azis dan kawan-kawan yang dimana perusahaan merasa dirugikan,” ujarnya.

Gabriel H Fuady, SH berharap bahwa tuduhan-tuduhan terhadap PT. Triaryani tidak terbukti karena kami memiliki dokumen keabsahan baik itu badan hukum, serta turunan-turunannya kita miliki, tutupnya.
Demo Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Terkait Batubara Berujung di Somasi.

 

Pos terkait