MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait gugatan atas pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang oleh Panitia Seleksi (Pansel), telah menciderai prinsip persidangan yang adil. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum tujuh warga Aceh Tamiang, Bambang Antariksa SH, MH, Senin (3/1/2022).
“Kita telah melalui proses pemeriksaan pendahuluan, jika putusannya mengenai legal standing penggugat dinyatakan tidak ada, lantas mengapa gugatan tidak ditolak saat pemeriksaan pendahuluan,”ucapnya.
Kuasa hukum itu menilai, putusan PTUN yang tidak menerima gugatan penggugat tersebut, merupakan sebuah keputusan yang aneh. Karena belum sampai kepada pemeriksaan pokok perkara.
“Padahal fakta penting dan bukti di persidangan sudah terang benderang terungkap, seperti Pansel yang lebih dahulu lahir dan bekerja dari rekomendasi KASN, serta Pansel yang sengaja mengabaikan PP No. 58/2009 padahal ada disebut dalam rekomendasi KASN,” ungkap Bambang.