BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

KUHP Nasional Disosialisasikan, Kanwil Kemenkum Jambi Siap Hadapi Tantangan Implementasi

×

KUHP Nasional Disosialisasikan, Kanwil Kemenkum Jambi Siap Hadapi Tantangan Implementasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mengikuti Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI secara hybrid (luring dan daring), Senin (26/01/2026).

Mengusung tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional”, kegiatan yang berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta ini diikuti oleh jajaran pegawai Kemenkum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta kementerian dan lembaga terkait di seluruh Indonesia.

Dari Jambi, sosialisasi diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, serta tim dari Divisi P3H, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi.

Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam sambutannya, Wamen Hukum yang akrab disapa Eddy Hiariej menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil kerja panjang dan maksimal Kemenkum demi kepentingan warga negara dan sistem hukum nasional.

“Perbedaan pandangan dan munculnya berbagai isu dalam pembentukan KUHP dan KUHAP adalah hal yang wajar, mengingat masyarakat Indonesia memiliki latar belakang sosial dan budaya yang beragam,” ujar Eddy Hiariej.

Ia menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah mensosialisasikan visi, misi, serta implementasi KUHP baru kepada masyarakat, termasuk menjelaskan secara terbuka 14 isu terkait KUHP dan KUHAP yang tengah diajukan dalam pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber nasional, yakni Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta pengajar Ilmu Hukum UI Indriyanto Seno Adji.

Para narasumber memaparkan berbagai materi strategis, mulai dari perubahan mendasar dalam KUHP, tujuan pembaruan hukum pidana nasional, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dalam KUHP baru, hingga dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Selain itu, turut dibahas sejumlah isu krusial yang mengiringi proses penyusunan KUHP sejak tahun 2019 hingga 2022.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk memahami secara komprehensif substansi KUHP nasional serta mendukung implementasinya secara efektif, terukur dan berkeadilan di tengah masyarakat.