MATTANEWS.CO,PALEMBANG – Masih saja banyak pedagang nakal menjajakan dagangannya yang menggandung zat berbahaya untuk bagi tubuh manusia.
Wakil Wali Kota (Wawako), Fitrianti Agustinda mengatakan dari uji Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) Sumsel dari 4 jenis makanan yang diambil dari sampel pedagang pasar Alang-alang Lebar (ALL) yang diuji, terdapat 3 makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
“3 bahan yang mengandung zat kimia berbahaya, yakni terasi dan sagu mutiara positif mengandung rhodamin B, dan 1 mie kuning yang mengandung formalin,” ungkapnya. Saat berkunjung ke Pasar AAL Terminal KM 12, Kota Palembang, Selasa (2/2/2021).
Fitri mengungkapkan, hasil itu didapatkan setelah dilakukan pengecekan di mobil laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) Sumsel.
“Hari ini saya datang, melihat pasar AAL bersama BBPOM, dari hasil pemantuan kita, memang ada beberapa makanan yang mengandung formalin dan rhodamin,” katanya.

Fitri juga menginstruksikan ke BBPOM, untuk menelusuri, dimana tempat pembuatan makanan tersebut.
Serta ia juga menyampaikan ke pengawas pasar untuk lebih teliti, sehingga produk berbahaya tidak ada lagi di pasar tersebut.
“Saya yakin, BBPOM akan terus menulusuri dimana tempat bahan makanan itu di produksi,”ujar Fitri
Ia juga menegaskan, bahwa kedepannya Pemerintah Kota Palembang (Pemkot), memastikan untuk semua olahan makanan dan lainnya aman di Kota Palembang.
“Pemantauan dan pengawasan akan terus kita lakukan, dan kami akan menulusuri pasar-pasar lain yang ada di Kota Palembang,” Sambung Fitri.
Dalam himbauannya Fitri, ke seluruh pedagang untuk hati-hati dalam membeli bahan dari produsen.
Kedepannya pasar AAL, akan dibuatkan pojok pasar, dimana para pedagang dan pembeli, bisa melakukan pengecekan sendiri. Sehingga produk yang mereka beli atau jual memang terbebas dari zat berbahaya.
“Untik efek jera nanti, kita tujukan ke produsen yang memproduksi bahan makanan tersebut, kalau pedagang kan, hanya membeli dalam jumlah sedikit, kedepannya hasil penelusuran BBPOM tentu akan diproses ke ranah hukum,” tutup Fitri.














