BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kurang 24 Jam Polres Prabumulih Tangkap Pencuri Mobil Truk, AKBP Witdiardi Apresiasi Tim Gabungan

×

Kurang 24 Jam Polres Prabumulih Tangkap Pencuri Mobil Truk, AKBP Witdiardi Apresiasi Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kurang dari 24 jam Tim Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian 1 unit Mobil Truk milik Paryadi (63) warga Majasari Prabumulih. Para tersangka dalam perkara ini berasal dari Kabupaten Pali yaitu Eri Robert (22) dan Solihin Rais (32).

Dalam Pers Release di Mapolres Prabumulih, Kapolres AKBP. Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH MH dan Kasi Humas AKP Sri Djumianti menerangkan, Senin (5/12/2022) sore.

Adapun kronologis kejadian Pada hari Sabtu (3/12/2022) sekira jam 06.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian itu pada TKP Jalan Talang Jimar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam berdasarkan penyelidikan dari Tim Gurita Polres Prabumulih bersama Tim Macan Polres Lubuk Linggau dan bersama Tim Elang Polres Empat Lawang berhasil menangkap kedua pelaku ini,” ungkap Witdiardi saat pers rilis.

Lanjut, Beliau sangat mengapresiasi gerak cepat Satreskrim nya dan berterima kasih atas kekompakan Tim dari Polres Lubuk Linggau dan Polres Empat Lawang.

“Ini suatu pencapaian ungkap kasus yang gemilang, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus berikut barang bukti kejahatannya,” ungkapnya.

Masih Kapolres Prabumulih, telah kita saksikan bersama pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini, dan masih ada tersangka lain yang telah kita kantongi identitasnya ditetapkan sebagai DPO.

Tindak pidana itu, jelas Kapolres, akan dilakukan proses lebih lanjut. Dan akibat ulahnya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 7 tahun.

“Barang bukti yaitu, 1 unit Mobil Truk Merk Canter warna kuning , kemudian 1 buah Kunci Liter T dan 2 buah HP Vivo milik pelaku,” pungkas Kapolres Prabumulih.