MATTANEWS.CO, LAHAT – Kurang dari 24 jam kasus pembunuhan Saiful Imri (56), petani yang di temukan bersimbah darah di Jembatan Gantung Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang terungkap. Pelakunya tak lain adalah Sulis (20) tetangga korban.
Diketahui, pelaku nekat membacok tubuh korban menggunakan senjata tajam jenis parang sehingga menyebabkan sekujur tubuh korban dipenuhi darah akibat bacokan di bagian tangan kanan, muka dan kepala yang mengakibatkan Saiful tewas seketika.
Diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK. pembunuhan berawal ketika korban Saiful hendak pulang kerumahnya dari ladang sawahnya pada Jum’at (12/11) sekitar pukul 06.00 WIB. Namun ketika ditengah perjalanan pulang tepatnya dilokasi jembatan gantung, aliran Sungai Lematang, Desa Jati, korban dan tersangka bertemu.
Lanjutnya, pelaku dan korban sempat berkelahi, diduga korban mendorong tersangka hingga terjatuh. Lantas tidak terima hal itu, tersangka Sulis mengambil parang dan mengayunkannya ke arah korban. Namun ayunan parang itu sempat ditangkis korban menggunakan tangan kanan. Apalah daya, bilah parang yang begitu tajam merobek kulit tangan kanan korban. Tak sampai disitu, tersangka juga membacok korban dibagian tubuh lainnya seperti muka dan kepala.
Melihat korban sudah tak bernyawa lagi, kemudian tersangka langsung meninggalkan lokasi TKP. Sekitar pukul 06.45 WIB, mayat korban Saiful ditemukan oleh dua warga yang kebetulan lewat di jembatan. Memahami ciri-cirinya korban, kemudian masyarakat setempat langsung melaporkan kepada istrinya yang masih di areal persawahan dan bergegas ke TKP. Alangkah begitu kagetnya, sang istri melihat kondisi suaminya di lokasi jembatan sudah dipenuhi dengan berlumuran darah.
Kepala Desa dan warga yang melihat adanya jenazah tersebut, kemudian bergegas melaporkan kepada pihak Polsek Pulau Pinang. Selanjutnya dilakukan evakuasi terhadap korban dan langsung dibawa ke RSUD Lahat untuk dilakukan pemeriksaan visum. Tampak didampingi oleh Tim Indentifikasi Polres Lahat.
Dikatakan lagi oleh Achmad Gusti Hartono, motif dugaan pembunuhan berawal dari tersangka menyimpan dendam kepada korban terhadap peristiwa tahun 2014. Kakak kandung tersangka menjadi korban tindak pidana pencabulan saat itu.
“Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman penjara tujuh tahun,” jelas Kapolres Lahat.
Kini tersangka sudah diamankan berikut barang bukti.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK termasuk Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Kurniawi H Barmawi SIK dan Kapolsek Pulau Pinang, Iptu Amrin Prabu turun tangan langsung menangani kasus tersebut dengan mendatangi lokasi untuk olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Termasuk pemeriksaan saksi-saksi di Polsek Pulau Pinang. Dan tak butuh lama, kurang 1×24 jam Sulis (20) ditetapkan tersangka dan dibekuk oleh Polres Lahat di Desa Jati.














