MATTANEWS.CO, MANOKWARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.
Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan (29), tega menghabisi nyawa korban, lantaran terlilit hutang akibat judi online (Judol).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.k, SIK dan Kasi Humas Ipda Kiesmanto, SH, Kanit Pidum Ipda Eron Wanma, Katimsus Aiptu Setefen yuanan, Katim TEKAB Aipda Jhon Sada, menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/11/2025) di rumah korban, berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari.
“Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Pol Ongky Isgunawan, saat konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).
Setelah memastikan korban tak bernyawa, lanjutnya, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink.
“Kemudian, pelaku menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang,” sambung.Ongky Isgunawan.
Lebih lanjut disampaikannya, sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian, agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa.
Selanjutnya ia membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak.
“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” ujar Ongky Isgunawan.
Selain itu, pelaku juga membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.
Tim gabungan sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan tersangka, namun Yahya sempat melarikan diri.
Upaya pencarian kemudian melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat.
“Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Inggramui. Ia kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat korban dikubur,” papar Kapolresta.
Setelah dilakukan pembongkaran septik tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban.
Kapolresta memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.














