MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Ferry Apran Alghazali yang terjerat perkara kepemilikan Narkotika jenis Ekstasi logo Hello Kitty, dengan barang bukti sebanyak 10 ribu butir, jalani persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Ditres Narkoba Polda Sumsel, Rabu (5/9/2024).
Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Eduward SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, serta menghadirkan 3 orang saksi dari Polda Sumsel yang melakukan penangkapan.
Saat memberikan keterangan dalam persidangan, ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi mengungkapkan, saat kami mendapatkan laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti dan dari penggeledahan motor yang dibawa terdakwa.
“Saat melakukan penggeledahan kami menemukan 10 ribu butir ekstasi dibungkus plastik warna hitam, saat dibuka ada dua kemasan dimana dalam satu kemasan yang dibungkus alumunium foil berisi 5 ribu butir dan sebuah ponsel Nokia,” ujar saksi.