Kurir Ganja 33 Kg Lintas Provinsi Divonis 14 Tahun Penjara

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kurir ganja 33 Kg lintas provinsi, Erin Ferdiansyah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 14 tahun, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (23/05/2023).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Agus Aryanto SH MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa, terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 barang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, atas perbuatannya diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Erin Ferdiansyah dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1,5 Miliar subsider 6 bulan,” tegas Majelis hakim saat bacakan putusan.

Bagikan :

Pos terkait