BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kurir Ganja 33 Kg Lintas Provinsi Divonis 14 Tahun Penjara

×

Kurir Ganja 33 Kg Lintas Provinsi Divonis 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kurir ganja 33 Kg lintas provinsi, Erin Ferdiansyah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 14 tahun, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (23/05/2023).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Agus Aryanto SH MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa, terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 barang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, atas perbuatannya diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Erin Ferdiansyah dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 1,5 Miliar subsider 6 bulan,” tegas Majelis hakim saat bacakan putusan.

Putusan tersebut sedikit lebih berat dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu saat dikonfirmasi, JPU Kejari Palembang, Surya Dharma Putra Bakara, membenarkan terdakwa divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan, atas putusan tersebut JPU menyatakan sikap pikir -pikir untuk 7 hari kedepan.

“Masih dikaji dan dianalisa dulu,” terangnya saat dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap Satreskoba Polrestabes Palembang, bersama-sama petugas Kemenhub BPTD Wil VII Sumsel Babel saat berada di Terminal Bus Alang-Alang Lebar Kota Palembang, tepatnya di dalam mobil bus antar provinsi, Sempati Star.

Dari tas terdakwa ditemukan tas ransel warna hitam berisi satu kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya berisi paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dan satu buah kotak rokok kretek Sampoerna, berisi paket narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat keseluruhan kurang lebih 33.812, 23 gram.