MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti 8 kilogram lebih, yang menjerat terdakwa Chairil Ubaidi, dengan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, Senin (20/1/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, dihadiri oleh terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Terri Kristanti SH dan memgahadirkan tiga orang saksi dari Petugas BNNP Sumsel.
Saksi Hairul dalam persidangan menjelaskan, terkait penangkapan terdakwa, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengantaran Narkotika jenis sabu di daerah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
“Terdakwa ditangkap tanggal 17 Agustus tahun 2024 dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris dan didapati berisikan 9 bungkus plastic teh cina warna hijau masing-masing dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan berat mencapai 8996 ribu Gram,” tegas saksi.
Saksi juga mengatakan, saat terdakwa ditangkap terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut milik Saudara Anton (DPO) jika barang tersebut berhasil diantar, maka terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta.
“Menurut pengakuan terdakwa saat di interogasi terdakwa baru mendapatkan upah dari saudara Anton (DPO) sebesar Rp 30 juta,” terangnya.
Mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, terkait keterangan saksi ini ada keberatan atau tidak, tanya hakim kepada terdakwa Chairil Ubaidi
“Ada yang mulia, barang bukti itu sebenarnya berjumlah 9 Kilogram bukan 8 Kilogram, Karena didalam plastic teh cina, berat satu kantongnya adalah 1 kilogram, jadi itu ada 9 kantong, jumlah keseluruhan adalah 9 Kilogram,” ungkap saksi.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat terdakwa dihubungi oleh sdr. Anton Widodo (DPO) dan berkata, ayo kita berangkat ke Palembang cari mobil untuk berangkat ke Medan untuk mengambil barang (narkotika jenis sabu), kemudian dijawab oleh terdakwa “ iya “,
Lalu terdakwa dijemput oleh Anton Widido (DPO) menuju kota Palembang, sesampainya di Palembang terdakwa dan Anton Widodo sampai di showroom mobil Rajawali Emas Motor di Jalan Soekarno Hatta untuk melihat-lihat mobil.
Setelah melihat mobil di sorum tersebut, terdakwa dan saudara Anton langsung membeli 1 unit mobil merek Toyota Calya warna Orange Metalik dengan harga Rp 120 juta, setelah membeli mobil tersebut lalu terdakwa dan saudara Anton Widodo pulang kerumah masing-masing.
Kemudian terdakwa kembali dihubungi oleh Anton Widodo dan mengatakan, sudah siap kah berangkat ke Medan?, lalu dijawab oleh terdakwa, iya saya siap,.lalu terdakwa datang kerumah Anton Widodo untuk mengambil upah mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumya sudah dijanjikan sebesar Rp.100 juta dan pada saat bertemu dengan Anton Widodo, terdakwa hanya diberi uang sebesar Rp 10 juta setelah menerima uang tersebut lalu terdakwa pulang kerumah.
Kemudian terdakwa bersama dengan istrinya, langsung berangkat menuju kota Medan dengan mengendarai 1 unit mobil merek Toyota Calya warna Orange Metalik dan pada tanggal 19 Agustus 2024, terdakwa bersama dengan istri terdakwa sampai di kota Medan,
Selanjutnya terdakwa menghubungi Anton Widodo lalu Anton Widodo berkata, iya sudah kamu istirahat dulu, pada hari tanggal 25 Agustus 2024 terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Pakde dan mengatakan kepada terdakwa“ tunggu di kuburan di Jalan Tani Asli Kecamatan Sungai Kota Medan.
Setelah itu lalu tedakwa langsung menuju kuburan dan setelah sampai lalu terdakwa dihubungi kembali oleh Pakde dan berkata “ tunggu sebentar, tidak lama kemudian datang seseorang menghampiri mobil yang dikendarai oleh terdakwa lalu orang tersebut langsung menyerahkan 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus yang terdiri dari 8 bungkus plastic teh cina warna hijau bertuliskan huruf cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus kecil dibungkus lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 8996 gram.
Setelah itu terdakwa langsung menjemput istri terdakwa untuk pulang ke Betung, kemudian pada tanggal 27 Agustus 2024, dijalan Palembang-Jambi tepatnya di atas Jembatan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin laju mobil yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh Anggota Polri yang bertugas pada BNNP Sumsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Pada saat dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris, yang didalamnya berisikan 9 bungkus yang terdiri dari 8 bungkus plastic teh cina warna hijau bertuliskan huruf cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus kecil dibungkus lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 8996 Gram, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke BNNP Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.