BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kurir Pil Ektasi 1.783 Butir, Dituntut 12 Tahun Penjara

×

Kurir Pil Ektasi 1.783 Butir, Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kurir narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.783 butir dengan berat Bruno 292,45 Gram, terdakwa Suryanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan tersebut dipaparkan dihadapan majelis hakim, Edy Cahyono SH MH, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (06/07/2023).

JPU, Surya Dharma Putra Bakara SH menyatakan terdakwa Suryanto, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan, melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya beratnya melebihi 5 Gram. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryanto dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan,” terang JPU, saat bacakan tuntutan di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal saat Tim Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi yang modus operandinya dikirim melalui jasa ekspedisi PO. Travel DMJ (Dea Mandiri Jaya) yang berlokasi Jalan Masjid Lama Pasar Burung Nomor 138 Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian tim anggota Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri) bersama tim mendatangi Loket PO Travel DMJ untuk melakukan pengecekan informasi dimaksud dan saat dilakukan pengecekan terhadap paket atas nama Budi Santoso tersebut dan dibuka ternyata di dalam paket tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul warna kuning putih diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi, sepasang sepatu, celana jeans dan kaos dan 1 (satu) ikat petai Cina.

Setelah mengetahui paket tersebut diduga berisi ekstasi, kemudian anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan tim membungkus kembali paket tersebut dan meminta Saksi Diana Hartati untuk bekerjasama menangkap penerima paket tersebut, akhirnya terdakwa dan barang bukti berhasil diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna diproses lebih lanjut.