BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Kurir Sabu 23 KG Dituntut Seumur Hidup, PH Sampaikan Pledoi Minta Hukuman Seadil-adilnya

×

Kurir Sabu 23 KG Dituntut Seumur Hidup, PH Sampaikan Pledoi Minta Hukuman Seadil-adilnya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kurir narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 23 Kg, yang menjerat Terdakwa Febry Fadly, yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama seumur hidup, akhirnya sampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) melalui penasehat hukumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/6/2024).

Nota Pembelaan (Pledoi) disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Jasmadi, dihadapan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH dan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH MH.

Dalam Pledoinya, ,terdakwa Febry Fadly melalui tim kuasa hukumnya Jasmadi, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kiranya berkenan untuk memberikan putusan kepada terdakwa Febry Fadly dengan putusan yang seadil-adilnya atau yang seringan-ringannya (Ex Aequo et Bono),” urainya saat sampaikan pledoi.

Jasmadi juga meminta dan memohon agar kiranya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pasal 131 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semoga dengan pledoi yang kami sampaikan, mudah mudahan majelis hakim berkenan dapat mengabulkan nota pembelaan kami,” tegasnya.

Usai mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, JPU menyatakan tetap pada dakwaannya

“Kami menanggapinya secara lisan saja yang mulia, kami tetap pada tuntutan,” terang JPU.

Dalam agenda sidang sebelumnya JPU, menyatakan terdakwa Febry Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam: Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Dari dakwaan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Febry Fadly alias Lee, di jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB 2, terdakwa Febry Fadly tengah berada di kota Sekayu, dihubungi Boby alias Aan alias Koko (DPO) untuk berangkat ke Palembang.

Untuk mengantarkan 24 kilogram sabu merek teh Cina warna kuning emas merek Guanyinwang, di depan Apotek K – 24 di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Sabu seberat 24 kg tersebut diminta Boby alias Aan alias Koko sendiri, dengan upah Rp 48 juta. Lalu datang mobil Suzuki SY 415 Baleno QL BG 1416 QL warna hijau metalik, yang membawa narkotika, setibanya di depan Apotek K-24, orang yang membawa mobil langsung pergi.

Sewaktu terdakwa Febry hendak menyalakan mobil, datang polisi berpakaian preman melakukan penyergapan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan kotak kardus warna coklat berisikan 24 bungkus narkotika yang berada di bagasi belakang mobil, atas temuan tersebut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.