BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kurir Sabu dan Eksitasi Lolos dari Hukuman Berat, PNS Dinkes OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan

×

Kurir Sabu dan Eksitasi Lolos dari Hukuman Berat, PNS Dinkes OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seorang oknum PNS asal Ogan Komering Ilir (OKI) Winni Agustian yang menjadi Kurir Sabu dengan barang bukti sebanyak 13,843 gram dan memiliki 16 (enam belas) butir Ekstasi warna abu-abu logo Gucci dengan berat netto 6,461 gram, akhirnya lolos dari hukuman berat dan dapat bernapas lega, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Hal tersebut diketahui saat pembacaan putusan yang dibacakan dalam sidang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, Senin (10/4/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar dan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” terang hakim saat bacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Narkotika Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan, atas putusan tersebut pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.

“Ya terhadap putusan tersebut kami tentunya akan banding,” terang Kasi Narkoba Kejati Sumsel.

Kasi Narkoba juga menjelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara srta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Dan terdakwa diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Winni Agustin pada rabu tanggal 7 Desember 2022 bertempat dirumah terdakwa Dusun I No. 88 Rt. 005 Rw. 003 Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.

Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh JON (belum tertangkap) yang membawa Narkotika yaitu 16 (enam belas) butir Ekstasi warna abu-abu logo Gucci dengan berat netto 6,461 gram dan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 13,843 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp. 500.000.

Kemudian pemesan yang merupakan petugas Kepolisian melakukan Under Cover Buy, dengan datang dan mengetuk pintu dilokasi kejadian. Selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan jika apa benar pemesan atau yang mau beli BB, kemudian dijawab personil yang tengah menyamar dengan mengatan Ya Benar.

Kemudian setelah mengamankan barang bukti, pemesan bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti, sedangkan Jon teman pelaku melarikan diri. Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi 16 butir tablet inex berlogo gucci dengan berat keseluruhan 6,641 gram, 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,843 gram.