Kurir Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu kurir sabu, terdakwa Hamdani Lukman Haroen dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat 9,869 gram, akhirnya divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/03/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis Hakim,Taufik Rahman SH MH menjelaskan, perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Hamdani Lukman Haroen, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 Bulan,” papar majelis hakim.

Atas putusan hakim tersebut, terbilang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Misrianti SH, dimana menuntut terdakwa 7 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 Bulan.

Penangkapan terhadap terdakwa berawal saat terdakwa Hendrawan Iwannis (berkas terpisah), menghubungi terdakwa Hamdani Lukman Haroen dengan memesan paketan sabu. Saat mereka janjian bertemu di Cafe Dalu simpang Celentang, langsung digerebek polisi. Dari tubuh terdakwa Hamdani Lukman Haroen, petugas menyita sabu seberat 9,869 Gram. Tak buang waktu, keduanya pun digelandang petugas ke Polda Sumsel, untuk menjalani proses lebih lanjut.

Bagikan :

Pos terkait