BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Lagi, 60 Ton Batubara Berikut Sopirnya Ditangkap Polisi Polda Sumsel

×

Lagi, 60 Ton Batubara Berikut Sopirnya Ditangkap Polisi Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terungkap tindakan illegal minning yang berasal dari tambang ilegal Batubara di daerah Tanjung Agung, Muara Enim ini berawal dari ditangkapnya 3 mobil yang dikendarai 3 sopir dan digelandang ke Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Jumat (22/03/2023).

Truk jenis Fuso nomor polisi BA 8684 DA yang dikemudikan oleh pelaku berinisial CH (47) dan Fuso nomor polisi BA 8052 PU yang dikemudikan oleh pelaku berinisial ID (31), Fuso bernomor polisi D 8806 PA yang dikendarai oleh AL (33).

Ketiga kendaraan yang membawa 20 ton/ mobil ini membawa batubara yang tidak dilengkapi dokumen dengan tujuan pengiriman ke Cilegon, Banten.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo mengungkapkan, pengungkapan kasus pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 1.30 WIB di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering (OKU).

“Anggota mengamankan tiga kendaraan yang membawa batubara ilegal sebanyak 60 ton yang dikemudikan oleh 3 orang sopir,” ungkap Bagus, saat gelar rilis di Polda Sumsel, Jumat (22/03/2024).

“Sehingga total batubara yang diamankan sebanyak 60 ton,” ujar Bagus.

Rencananya kata Bagus, batubara tersebut akan dibawa ke Cilegon Banten.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menyelidiki siapa pemilik batubara, dan wilayah tambang batubara yang diambil dari para pelaku,” terang Bagus.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin bagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104 atau Pasal 105 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus milyar rupiah.