MATTANEWS.CO, JAMBI – Upaya mencegah kenakalan remaja dan meningkatkan kedisiplinan pelajar terus dilakukan Pemerintah Kota Jambi. Senin (19/5/2025).
Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pendidikan, serta unsur kepolisian melakukan penertiban terhadap pelajar yang kedapatan berada di luar sekolah pada jam pelajaran.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang menjadi lokasi nongkrong pelajar seperti warung internet (warnet) dan rental PlayStation (PS). Dari hasil razia, ditemukan beberapa pelajar yang bolos sekolah tanpa izin dan sedang berada di tempat hiburan tersebut.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2019, khususnya Pasal 60 Ayat (1), yang mengatur larangan bagi pelajar untuk berada di luar sekolah atau bepergian saat jam pelajaran berlangsung, kecuali dengan izin resmi dari pihak sekolah.
“Penertiban ini bertujuan mendisiplinkan para pelajar agar tidak menyalahgunakan waktu belajar untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,” ujar salah satu anggota Tim Terpadu.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari para orang tua dan pihak sekolah. Mereka menilai tindakan tegas seperti ini dapat membantu mengurangi angka pelajar yang sering bolos dan mendorong terciptanya iklim pendidikan yang lebih baik.
“Ini langkah tepat. Kami dari pihak sekolah sangat mendukung kegiatan seperti ini,” kata seorang kepala sekolah yang turut mendampingi kegiatan razia.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Para pelajar yang terjaring diberikan pembinaan dan diserahkan kembali kepada orang tua serta sekolah untuk tindak lanjut lebih lanjut.














