MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya perkara dugaan penelantaran, perselingkuhan hingga perzinahan hingga melahirkan anak, yang dilakukan Briptu RM pada tahun 2024 silam, ternyata masih dikebut Polres Banyuasin dan hampir rampung, segera disidangkan, Rabu (4/2/2026).
“Berkasnya yang bersangkutan masih dikebut Sipropam Polres Banyuasin,” terang Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, didampingi Waka Polres Banyuasin, Kompol Muhammad Ali Asri, ketika dikonfirmasi wartawan Nasional Online Mattanews.co.
AKBP Risnan Aldino menjelaskan, Briptu RM telah menjalani pemeriksaan dan berkasnya sedang tahap perampungan.
“Setelah berkas tersebut lengkap,
kami akan minta saran pendapat hukum ke Polda Sumsel. Setelah itu akan kami laksanakan sidang kode etik profesi Polri di Polres Banyuasin,” urai bapak berpangkat melati dua itu.
Ditambahkan Waka Polres Banyuasin, Kompol Muhammad Ali Asri, berkas Briptu RM hampir selesai dan akan segera disidangkan.
“Namun sebelumnya kita akan ikuti aturannya, kita perlu saran dan pendapat. Kita pastikan, Briptu RM akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, kasus ini merebak setelah bhayangkari Polres Banyuasin, Sri Ayu Lestari (29) melaporkan Briptu RM, ke Propam Polda Sumsel pada 5 September 2024 lalu, tentang penelantaran, perzinahan dan perselingkuhan (WIL) hingga melahirkan.
Penasehat hukum korban, Dr Conie Pania Puteri dan Indah Permatasari menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Propam Polda Sumsel.
“Jadi, kami bersyukur ternyata laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit 2 Paminal Polda Sumsel dan dilakukan gelar perkara. Kami apresiasi kinerja tim ini yg sudah ‘Gercep’ (gerak cepat_red) menindaklanjuti perkara tersebut,” ungkap advokat yang tergabung dalam LBH Bima Sakti itu.
Conie Pania Puteri menjelaskan, kliennya merupakan seorang bhayangkari Polres Banyuasin, namun sangat disayangkan perlakuan tidak adil dilakukan oleh suaminya, Briptu RM. Bahkan tanpa ampun, dia menelantarkan kedua anak kandungnya demi memilih Wanita Idaman Lain (WIL).
“Parahnya WILnya ini telah melahirkan seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar 1 tahunan. Bertahun-tahun misteri derita ini disimpan rapi klien kami, namun akhirnya tak tertampung dan meledak juga. Briptu RM ini telah meninggalkan tanggung jawabnya, menelantarkan keluarga,” ujarnya.
Conie menjabarkan, Briptu RM telah berulangkali melakukan pelanggaran, baik itu judol (judi online_red), perzinahan, perselingkuhan bahkan penelantaran, bahkan pernah ditempatkan khusus (Patsus), karena pelanggaran disersi di Polres Banyuasin. Selain itu, terlapor juga sudah delapan bulan terakhir tidak ‘ngantor’.
“Jelas hal ini sangat melanggar aturan disiplin dan kode etik Anggota Polri, tidak masuk 30 hari saja bisa diberhentikan, apalagi ini sudah delapan bulan tidak masuk melaksanakan tugas,” jelasnya.
Diuraikan Conie, Briptu RM memliki dua anak yang masih balita (Bawah Lima tahun) dan statusnya masih terikat pernikahan resmi dengan kliennya.
“Sejak dua tahun terakhir Briptu RM tidak pernah memberikan nafkah, bahkan menanyakan anaknya pun tidak. Dan kejadian ini merupakan puncak sakit hati klien kami, hingga mengadukannya ke Propam. Kesedihan klien kami yang tak terbendung akibat ulahnya Briptu RM,” bebernya.
Conie berharap Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolres Banyuasin dan Ketua Bhayangkari ikut ambil bagian dalam penyelesaian perkara yang menimpa kliennya.
“Kami berharap cepat bertindak dan mensupport klien kami. Sebab, bukan hanya kali ini Briptu RM lakukan pelanggaran, namun sudah berulangkali. Sah untuknya di PTDH, sudah pernah disersi, menelantarkan anak dan isteri, kini berselingkuh hingga melahirkan anak. Perbuatannya telah mencoreng nama baik dan menciderai Institusi Polri,” pungkasnya.














