MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lagi, petugas gabungan, Satreskrim Polrestabes Palembang, Denpom II/4 Sriwijaya dan Sat Pol PP Kota Palembang ‘ratakan’ tiga lokasi gudang penampungan minyak Illegal, di Jalan TPA II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang dan Jalan Talang Buruk Kecamatan Sukarami Palembang. Dari tiga lokasi tersebut, hanya dua gudang yang dipasang police line, Senin (19/6/2023).
“Jadi, total yang kita datangi dari kemarin hingga saat ini berjumlah tujuh gudang. Hari ini ada dua gudang yang kita lakukan police line, karena disana ditemukan sisa-sisa minyak dan nampak jelas terdapat aktifitas penampungan minyak,” jelas Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Hadi Wijaya, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Kasat Intelkam, AKBP Yulianto dan Kanit Pidsus, Iptu Ledi, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Sementara, Kasi Trantib Sat Pol PP Kota Palembang, Hery menjelaskan, gudang-gudang yang didatangi oleh petugas tidak ada ijin dari Ketua RT dan pemerintah terkait.
“Aktifitas ilegal ini tidak diketahui ketua RT setempat. Jadi, terpaksa kita ratakan, sementara, proses lanjutnya akan ditindaklanjuti petugas kepolisian,” ungkapnya.

Salah satu warga, Puji (35) mengaku baru dua tahun tinggal di areal penampungan minyak ilegal TPA II Keramasan, Kertapati, Palembang.
“Saya tinggal disini sudah dua tahun. Disini kami hanya disuruh menempati rumah tanpa biaya. Untuk aktifitas penampungan minyak itu, saya tidak tahu persis,” ujarnya saat dibincangi wartawan.

Puji mengaku dirinya hanyalah perantau yang datang ke Palembang untuk mencari pekerjaan.
“Kami ini perantau pak, tidak terlalu mengerti Palembang. Ketika mendapat tempat tinggal, kami tidak memperdulikan aktifitas apa itu,” pungkasnya.














