MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lagi, petugas gabungan, Satreskrim Polrestabes Palembang, Denpom II/4 Sriwijaya dan Sat Pol PP Kota Palembang ‘ratakan’ tiga lokasi gudang penampungan minyak Illegal, di Jalan TPA II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang dan Jalan Talang Buruk Kecamatan Sukarami Palembang. Dari tiga lokasi tersebut, hanya dua gudang yang dipasang police line, Senin (19/6/2023).
“Jadi, total yang kita datangi dari kemarin hingga saat ini berjumlah tujuh gudang. Hari ini ada dua gudang yang kita lakukan police line, karena disana ditemukan sisa-sisa minyak dan nampak jelas terdapat aktifitas penampungan minyak,” jelas Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Hadi Wijaya, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Kasat Intelkam, AKBP Yulianto dan Kanit Pidsus, Iptu Ledi, saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Sementara, Kasi Trantib Sat Pol PP Kota Palembang, Hery menjelaskan, gudang-gudang yang didatangi oleh petugas tidak ada ijin dari Ketua RT dan pemerintah terkait.