MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Lagi, Satnarkoba Polres Prabumulih gagalkan peredaran puluhan paket sabu. Yetti (44) warga Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diamankan petugas dengan barang bukti 60 paket kecil sabu, dalam plastik bening seberat 10,24 gram, Kamis (21/3/2024).
Tersangka digerebek di bedeng di Jalan Bukti Telunjuk Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Senin (18/3/2024) pukul 05.30 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Hurairo SH MH menjelaskan tersangka mengaku baru daua bulan menjalankan bisnis sabu.
“Modalnya Rp 1,2 juta, diambil dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Kemudian, kita pecah jadi 60 paket kecil, dijual lagi dan dari modal itu timbul Rp 2,5 juta,” ujar single parent satu anak ini.
Pengakuan tersangka, sebelumnya menjalankan bisnis tersebut di Desa Gunung Raja, Kecamatan Ranbang Niru, Kabupaten Muara Enim.
“Konsumennya, rata-rata domisili Kabupaten Muara Enim, Desa Gunung Raja, di Prabumulih baru satu bulan,” terangnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk menjelaskan, IRT ini dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.
“Terancam pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. Dan, denda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit sepertiganya,” ujar Endro.
Ditambahkan Endro, tersangka merupakan kaki tangan bandar sekaligus pengedar.
“Pemilik barang tersebut BR, warga PALI. Kini kita masih kembangkan kasusnya,” tukas Kapolres.














