MATTANEWS.CO, FAKFAK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Fakfak, kembali mengamankan seorang wanita dan sembilan botol minuman keras (miras) berjenis sopi dalam Operasi Pekat Mansinam II – 2024, Rabu (23/10/2024).
OperasiĀ ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak.
Penangkapan terhadap S dilakukan di Jalan DR Salasa Namudat, yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin, Sebelumnya, kepolisian telah mengamati pergerakan penjual miras selama beberapa waktu sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas.
Adapun barang bukti berupa sembilan botol miras jenis sopi berhasil disita dan diamankan oleh petugas.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H menegaskan, operasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Fakfak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat merusak moral dan memicu tindak kriminal di masyarakat,” ungkap Johan Eko Wahyudi.