MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Kepolisian Resor Kapuas Hulu masih melakukan penyelidikan terkait beredarnya video mesum remaja yang diduga terjadi di eks pembangunan kantor Bupati Kapuas Hulu yang terletak di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu .
Terkait video yang berdurasi 1.24 M Kepolisian Resor Kapuas Hulu melalui Satuan Reserse dan Kriminal melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni menyampaikan saat ini Sat Reskrim sudah melakukan penyelidikan terkait dimana TKP, siapa pelaku asusila yang ada di video.
“Personil Sat Reskrim juga melakukan penyelidikan siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut, “kata AKP Joni saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, kata Dia, saat ini proses penyelidikan sedang berjalan.
“Apabila terbukti melakukan perbuatan terutama pembuat dan penyebar video tersebut bisa dikenakan undang – undang ITE dan undang-undang pornografi, “sampainya.
Utuk pasal yang disangkakan, kata Joni, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.