“Pembuat video dan siapa penyebar video asusila tersebut juga bisa dipidana, “tambahnya
Ia berpesan agar masyarakat tidak menyebarluaskan kembali video karena itu merupakan tindak pidana.
“Kami harap, masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kapuas Hulu, “ujarnya.
Ditambahkan Kasat, kepada masyarat Kapuas Hulu untuk selalu mengawasi anak – anak kita jangan sampai terlibat pergaulan bebas . (*)