MATTANEWS.CO, MUBA – Terkait adanya penggusuran lahan seluas 4500 hektar, di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diduga dilakukan PT Gorby Putra Utama, tim kuasa hukum pendamping Karyawan PT SKB, LBH Merah Putih angkat bicara, Kamis (2/5/2024).
Ketua LBH Merah Putih, David Sanaki mengungkapkan kekecewaannya atas penggusuran yang diduga dilakukan PT Gorby Putra Utama, padahal sebelumnya PT SKB telah memenangkan gugatan ditingkat banding.
“Kalau memang PT Gorby tidak puas dengan putusan tersebut, seharusnya mereka melakukan kasasi, bukan melakukan penggusuran paksa seperti ini,” ujar David saat diwawancarai awak media.
David menjelaskan, berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku, tidak diperkenankan atau diperbolehkan melakukan penggusuran, apabila masih dalam proses peradilan.
“Untuk itu, kami selaku tim kuasa hukum karyawan PT SKB akan menempuh jalur hukum lainnya,” tegas David.
Di tempat yang sama, Koordinator keamanan Kebun PT SKB, Jumadi mengatakan, di Hari Buruh Internasional seharusnya tidak ada aktivitas pekerjaan untuk menghormati Hari Buruh tersebut.
“Namun nyatanya, ketika karyawan PT SKB ingin mengecek dan memanen buah sampai di lokasi kebun sawit, ditemukan lokasi tersebut sudah rata dengan tanah akibat digusur paksa oleh PT Gorby,” paparnya.
Jumadi berharap, semoga saja laporannya nanti cepat ditindaklanjuti pihak terkait.
“Kami meminta kepada pihak terkait, khusus Presiden Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti laporan kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama Prasetya Sanjaya, menjelaskan pihaknya mempersilahkan jika PT SKB hendak mengajukan upaya hukum terkait HGU.
“Cuma putusan pertama, itu jadi asas utama bagi kami. Terus yang kedua, kalau ada indikasi tindak pidana yang terjadi terhadap kami silakan laporkan, kita sama-sama punya hak untuk melakukan upaya hukum,” pungkasnya.














