“Pembangunan (di desa) itu harus melibatkan semua kelompok terutama kelompok rentan yang selama ini mungkin tidak tersentuh oleh pembangunan atau tidak punya akses kepada pembangunan,” Katanya.
Sementara itu, Paskalia Florentina, S.sos Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi kepada Lakpesdam PCNU Kapuas Hulu atas terlaksananya kegiatan THEORY OF CHANGE (TOC) Langkah awal dalam Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa (P3PD) untuk mewujudkan desa inlusif.
“Inklusi sosial termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat beberapa muatan nilai inklusi sosial, “Katanya.
Hal senada disampaikan, Basuki Rahmat (Abas) Koordinator Tim P3PD Kapuas Hulu menjelaskan bahwa program tersebut akan berfokus pada dua isu utama yakni inklusi sosial dan akuntabilitas sosial desa.
“Dalam program ini, kita akan berusaha bersama-sama dengan menggandeng dari setiap unsur seperti Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Lintas Organisasi dan Masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu dalam mewujudkan mimpi-mimpi kita bersama dan membangun sumber daya masyarat dalam membangun desa inklusif, “sampainya.