BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Lakukan Pelanggaran, Empat Sepeda Motor Polisi Dikandangkan

×

Lakukan Pelanggaran, Empat Sepeda Motor Polisi Dikandangkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya empat kendaraan roda dua milik anggota Polisi, Polrestabes Palembang terpaksa dikandangkan Provost, karena tidak melengkapi kendaraannya dengan surat penting dan peralatan sesuai aturan yang ada, Senin (8/5/2023).

Penertiban kendaraan dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB dipimpin langsung Kasi Provost Polrestabes Palembang, Kompol Akagani.

“Benar, razia pagi tadi kita lakukan untuk menertibkan kendaraan anggota. Sekitar 40 personil kita libatkan untuk memeriksa kendaraan anggota kita, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasi Propam, Kompol Akagani, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Dijelaskan Kompol Akagani, empat kendaraan yang dikandangkan, tidak lain milik anggota kesatuan Sabhara, Intelkam dan IT I Palembang.

“Semua kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lain sepeda motor. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen penting kendaraan, seperti STNK dan SIM. Kemudian, dua anggota lagi, tidak melengkapi motornya dengan Spion dan plat polisi sesuai ketentuan negara,” ungkapnya.

Bapak berpangkat melati satu ini menambahkan, atas pelanggaran yang dilakukan, maka dilakukan penahanan.

“Kendaraan mereka untuk sementara kita tahan, sampai mereka mengikuti atau mengurus surat kendaraannya. Jika pajak belum dibayar, silahkan bayar. Jika spion dan plat belum dipasang, silahkan pasang dahulu, setelah itu barulah dipulangkan,” ujarnya.

Kompol Akagani berharap, anggota yang bertugas diwilayah hukum Polrestabes Palembang tertib, baik bertugas maupun berkendara.

“Penertiban rutin perbulan ini akan terus kami lakukan, bahkan nantinya akan merambah ke polsek-polsek. Tujuannya agar anggota kita tertib dan profesional,” tukasnya.