MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Menindaklanjuti pengaduan advokat, Romziah (55), yang melaporkan Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hilal Adi Imawan SIk, atas dugaan pelanggaran profesi Polri, tidak profesional, prosedural dalam pelaksanaan tugas, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kamis (15/9/2022).
“Kami akan tindaklanjuti segera. Jujur saja saya belum terima laporannya,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, ketika dikonfirmasi awak media.
Kabid Humas menjelaskan, pihaknya akan segera menghubungi Polres OKU, terkait laporan pengaduan yang tertuang dalam nomor laporan : 88-DL/IX/2022/Yanduan, tanggal 13 September 2022 jam 11.30 WIB.
“Saya akan kontak Kapolresnya,” tukasnya.
Romziah (55), warga Jalan Proklamasi Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, melaporkan Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hilal Adi Imawan SIk, ke Propam Polda Sumsel, atas dugaan pelanggaran profesi Polri.