Lakukan Pemukulan Terhadap Seorang Wanita Syukri Zen Divonis 4 Bulan Kurungan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Oknum anggota DPRD yang terjerat dalam kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap korban atas nama juwita puspita sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun (DLC) Palembang, dengan terdakwa Syukri Zen akhirnya divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Bulan penjara, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (8/11/2022).

Vonis tersebut dibacakan oleh mejelis hakim Agus Aryanto SH MH, dalam Amar putusannya, bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim saat bacakan vonis.

Hal-hal yang memberatka bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.

Adapun menjadi pertimbangan ,majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban atas nama juwita dan terdakwa juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Setelah persidangan berlangsung tim kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi SH MH mengatakan hari ini perkara terdakwa Syukri Zen telah di Vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 bulan, terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Kapolres Fakfak Perintahkan Puluhan Personil Jaga Ketat Paripurna Penetapan Cabub - Cawabup Terpilih Pilkada 2024

“Yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada koraban Atas nama juwita dan terdakwa juga sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri berawal dari aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata dan sempat viral di sosial media, kasus pemukulan tersebut dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantri BBM.

Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas, namun demikian luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan.

Pos terkait