MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Lima Calon Kepala Desa (Cakades) Tanjung Tambak Baru, Tanjung Batu, Ogan Ilir menandatangani surat kesepakatan menolak politik uang, di ruang serbaguna desa setempat, Kamis (18/8/2022).
Kades Tanjung Tambak Baru, Rowisa Ramus menerangkan, seluruh cakades sepakat jika ada yang melanggar akan didiskualifikasi.
“Meskipun menang tetap dinyatakan kalah, siapapun yang terpilih semoga bisa amanah dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” harapnya.
Ketua Panitia Pilkades Tanjung Tambak Baru, Edi Samsudin mengatakan, kesepakatan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berkualitas sehingga menjadi contoh bagi desa lain.
“Selain itu mengantisipasi terjadinya politik uang agar pilkades berlangsung jujur dan adil, kades terpilih diharapkan amanah serta mampu mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Dijelaskannya, isi kesepakan tersebut yaitu, usai DPT minimal 17 tahun lahir 15 Oktober 2015 dan hak pilih tidak bisa digunakan jika tak masuk DPT.
“Masa kampanye mulai 20 September-11 Oktober, jika melanggar didenda Rp1 juta per proses. Kemudian, cakades hanya boleh memasang spanduk/baleho di area rumah masing- masing,” jelasnya.
Lanjutnya, cakades ataupun pihak lain yang mengatasnamakan calon dilarang memberi hadiah, bingkisan, souvernir, oleh-oleh atau uang berbentuk apapun kepada pemilih dengan alasan simpan pinjam.
“Jika melanggar, perolehan suara saat pemungutan hingga penghitungan dinyatakan tidak sah. Poin pelanggaran dilaporkan paling lambat hingga pukul 12:00 WIB saat pemungutan suara,” pungkasnya. (*)














