BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Langgar Aturan, Bawaslu OKI Turunkan Puluhan Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg

×

Langgar Aturan, Bawaslu OKI Turunkan Puluhan Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OKI – Dianggap melanggar aturan, baik Perda dan maupun Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Satpol PP menurunkan Alat Peraga Sosialisasi berupa baliho atau spanduk bakal calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi hingga Caleg DPR RI, Senin (23/10/2023).

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, penertiban ini dilakukan secara serentak di masing-masing kecamatan, hingga 30 November mendatang.

Hal ini sengaja dilakukan pihaknya lantaran menurut mantan awak jurnalis itu, tahapan saat ini dalam rangkaian sosialisasi yang bersifat bukan ajakan untuk memilih atau mencoblos bacaleg.

“Sesuai aturan, hanya diperbolehkan memasang bendera, dan baliho partai, serta foto bacaleg diluar ajakan untuk memilih atau mencoblos. Terlepas dari itu, kami tetap himbau kepada bacaleg untuk menahan diri untuk tidak memasang alat peraga hingga memasuki masa kampanye pada 28 November nanti,” ujarnya.

Menyinggung tentang baliho bacaleg ukuran besar yang belum ditertibkan, dirinya mengatakan akan menginventarisasi terlebih dahulu, karena alat sosialisasi tersebut disinyalir telah membayar retribusi pajak ke pemerintah daerah.

Selain dari, lanjutnya, pihaknya akan tetap menertibkan baliho yang dimaksud setelah ketersediaan kendaraan yang memadai melakukan penurunan APS.

“Untuk baliho, yang disinyalir termasuk papan reklame, kita akan inventarisasi terlebih dahulu. Selain itu, lantaran keterbatasan armada yang dimiliki, terpaksa kita pending,” terangnya.

Terpisah, Kepala Badan Pajak Pendapatan Daerah Kabupaten OKI, Herliansyah melalui Sekretaris Topan mengutarakan pemasangan ‘Billboard’ bacaleg memang terdaftar sebagai wajib pajak retribusi reklame melalui pihak swasta.

Mengenai konten dari reklame itu sendiri, menurut Topan di luar ranah pihaknya.

Masih dikatakannya, mekanisme materi iklan berdasarkan perjanjian antara penyewa space iklan dan pihak swasta itu sendiri.

“Soal konten, tergantung penyewa dengan perusahaan Advertising. Pihak swasta sebagai wajib pajak, tentunya punya aturan tersendiri mengenai konten yang akan dimuat,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Mesuji Raya, Transhadi Sasmito mengaku sejauh ini pihaknya telah menurunkan APS sesuai jadwal yang ditentukan.

Menurut dia, secara teknis penertiban ini sendiri tidak jauh berbeda dimana sebelum ditertibkan, pihaknya menawarkan kepada bacaleg atau Tim Sukses yang bersangkutan agar menurunkan sendiri APS yang dinilai melanggar.

“Sebelumnya, kepada yang bersangkutan kita beri kesempatan untuk menurunkan sendiri APS yang terlanjur terpasang. Bukan serta merta kami rusak begitu saja. Sedangkan rangkaian giat ini kami lakukan secara maraton dimulai hari ini menyebar ke 13 desa lainnya,” bebernya.

Mengenai penegakan Peraturan Daerah, Kasat Pol PP Rayendra Abadi menjabarkan, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum, beberapa spanduk, poster dan baleho kami lihat memang ada yang melanggar ketentuan.

“Setelah diturunkan, sejumlah APS tersebut tidak lantas dihanguskan, melainkan diamankan di Kantor Sat Pol-PP. Kami bersikap terbuka apabila ada pihak parpol maupun caleg ingin mengambil kembali APS tersebut,” tandasnya.