BERITA TERKINI

Lantik 4 Camat Sebagai PPATS, Kepala BPN Tulungagung: Berlakulah Normatif Sesuai Ketentuan 

×

Lantik 4 Camat Sebagai PPATS, Kepala BPN Tulungagung: Berlakulah Normatif Sesuai Ketentuan 

Sebarkan artikel ini
Kepala kantor BPN Kabupaten Tulungagung H.Tulus Susilo, S.H., M.H., saat mengambil sumpah dan melantik keempat Camat sebagai PPATS, Senin (25/10) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, H.Tulus Susilo, S.H., M.H., melantik empat Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bertempat di gedung setempat, Senin (25/10/2021) Siang.

Keempat Camat tersebut masing-masing Karangrejo, Kauman, Besuki dan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung.

“Jadi begini, siang ini kita lantik keempat Camat sebagai PPATS di wilayah masing-masing,” kata Tulus dalam keterangan resminya, Senin (25/10/2021).

“Camat karena jabatannya dapat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara, dalam artian Camat dapat membuat akta peralihan hak yang obyeknya berupa hak atas tanah,” imbuhnya.

Tulus menambahkan, PPATS tersebut merupakan suatu jabatan melekat kepada Camat dengan label sementara.

“Khusus Tulungagung sementara kuota belum full (penuh.red),” tambahnya.

Ia menjelaskan, keempat Camat tersebut baru dilantik pada Maret lalu, sebagai Camat di wilayah masing-masing.

Kami memberikan kesempatan pada keempat Camat untuk mengikuti bimbingan teknis di kantor BPN Provinsi Jawa Timur.

“Diawali dengan diberikan bimtek sebagai pendalaman ilmu-ilmu agraria, akta tentang hal-hal bersinggungan dengan masalah tanah,” terangnya.

“Kita paham sebenarnya masalah Camat urusan Bupati. Tetapi masalah PPAT mereka harus tahu tentang perdata, maka untuk menyamakan persepsi kita berikan bimtek, dan mereka lulus dan memiliki sertifikat bimtek maka kita lantik hari ini,” sambungnya.

Tulus berpesan kepada keempat Camat setelah dilantik sebagai PPATS dalam melayani masyarakat dalam hal tanah berlakulah normatif sesuai ketentuan yang ada.

“Harap dicatat ya, Camat dalam menjalankan tugas sebagai PPATS berlakulah normatif,” pesannya.

“Jangan sampai melayani masyarakat dalam hal urus akta harus di cafe, warung tapi harus di kantor Kecamatan, jangan ada kesan kurang baik, sekali lagi berlakulah normatif,” tandasnya.

Sementara, Camat Karangrejo Kabupaten Tulungagung Eko Hery Susanto mengatakan setelah dilantik sebagai PPATS akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal mengurus akta tanah dengan sebaik-baiknya.

Menurut Eko, sebelum proses pelantikan sebagai PPATS dilakukan oleh Kepala kantor BPN Tulungagung, ia beserta ketiga Camat lainnya telah mengikuti Bimtek di kantor BPN Provinsi Jatim pada 13 Oktober lalu.

“Jadi proses kita lalui awalnya ikut Bimtek di kantor BPN Jatim. Alhamdulilah kita berempat lulus dan mendapatkan sertifikat,” kata Eko.

“Siang ini, 25 Oktober 2021 kita berempat diambil sumpahnya dan dilantik oleh Pak Kakan BPN Tulungagung,” imbuhnya.

Ia berharap kepada masyarakat dapat segera melakukan pendaftaran membuat akta dan seluruh berkas bisa dilengkapi terlebih dahulu.

“Jangan lupa kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan Surat Setoran Pajak (SSP) baru kita baru membuat Akta,” harapnya.

“Pada intinya, dalam membuat akta tanah harus sesuai dengan aturan atau norma perundang-undangan,” sambungnya.