BERITA TERKINI

Lantik Kepala UPT Dinas PUPR dan Dinas Perkim, Ini Harapan Wakil Bupati Tulungagung

×

Lantik Kepala UPT Dinas PUPR dan Dinas Perkim, Ini Harapan Wakil Bupati Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., saat menandatangani berita acara usai pengambilan sumpah jabatan kelima Kepala UPT, Kamis (8/9) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., mengharapkan kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru dan meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.

Orang nomor 2 Pemerintah kabupaten Tulungagung mengatakan dengan adanya perpindahan kedudukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan sebaliknya, maka hal ini merupakan kedudukan jabatan baru. Sehingga terhadap Kepala UPT yang sedang menjabat harus dilakukan pelantikan kembali.

Hal ini dikatakan Gatut dalam membacakan sambutan Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., sebelum melantik dan mengambil sumpah janji lima jabatan Kepala UPT di Dinas PUPR dan Dinas Perkim lingkungan Pemerintah kabupaten Tulungagung bertempat di ruang rapat Prajamukti lantai dua setempat, Kamis (8/9/2022).

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 57 jo. Pasal 60 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Gatut.

“Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi UPT dinas selaras dengan tupoksinya. Sebab, Kepala UPT itu memiliki legal standing yang benar sesuai Peraturan Bupati yang ada, dan pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati Tulungagung menjelaskan kelima jabatan yang baru dilantik merupakan tindak lanjut dari adanya perubahan sebagian tugas pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022.

Selain itu, Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 65 Tahun 2022. Perubahan tugas tersebut menyelaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Tata kerja pada kedua Unit Pelaksana Teknis Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja dan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air seperti tertuang dalam penjelasan diatas,” terangnya.

Pantauan media ini, dalam pengambilan sumpah dan jabatan kelima jabatan UPT selain dihadiri Bupati Tulungagung diwakili Wakil Bupati. Selain itu, hadir Kepala BKPSDM Suroto, Kepala Dinas PUPR Dwi Hari Subagyo, Kepala Dinas Perkim Anang Prastistianto, serta tim penilai kinerja ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung.