BERITA TERKINI

Lapas Kayuagung Musnahkan Barang Terlarang

×

Lapas Kayuagung Musnahkan Barang Terlarang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Rachmat Sutjipto

OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Pemusnahan berbagai barang terlarang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kayuagung, sebagai salah satu upaya deteksi dini gangguan kamtibmas.

Komitmen ini dilakuka dalam rangka persiapan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih (WBB).

Kegiatan ini sendiri sekaligus juga merupakan evaluasi kinerja petugas lapa, dalam menegakkan kedisplinan terhadap 933 orang warga binaan.

“Sejumlah barang terlarang yang dimusnahkan seperti ponsel dan charger-nya, kartu ponsel berbagai provider hingga korek api,” ucap Kalapas Hamdi Hasibuan didampingi petinggi lapas lainnya, Kamis (1/10/2020).

Dalam kurun waktu Maret hingga September 2020, mereka mengamankan setidaknya 30 unit ponsel berbagai merk, 39 unit charger ponsel dan 29 unit headseat, serta barang lainnya.

Barang terlarang tersebut merupakan hasil razia dari petugas Satgas Kamtib dan P4GN.

Ratusan barang haram terdiri dari berbagai jenis yang dimiliki napi tersebut, lalu dikumpulkan serta didokumentasikan. Hingga akhirnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan barang terlarang ini sebagai pesan bahwa keseriusan petugas lapas dalam mensterilkan lingkungan sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” katanya.

Ditinjau dari keberadaan lapas yang terbilang jauh dari pemukiman penduduk, lanjutnya, potensi menyelundupkan barang terlarang dengan cara dilempar dari luar tembok sangat memungkinkan terjadi.

Hal tersebut diakuinya pernah pernah terjadi. Tapi pengawasan ketat terhadap sejumlah barang bawaan pengunjung di pintu masuk, dinilai sudah maksimal.

Kendati telah dilakukan penggeladahan, namun celah berbeda yang dimanfaatkan napi sehingga luput dari pantauan petugas.

Dengan keteguhan menjaga komitmen, ia berharap tidak ada lagi melakukan penyimpanan atau penyelundupan.

Pihaknya tetap berkomitmen menyapu bersih barang-barang selundupan yang dilarang Undang-Undang (UU).

“Pengawasan pintu masuk yang ekstra ketat jarang dapat ditembus. Bahkan meskipun diselundupkan dalam lauk pauk, dapat kita temukan. Namun, keberadaan lapas ini dengan dikelilingi hutan yang masih sepi, bisa saja barang tersebut dilempar langsung dari luar tembok,” ucapnya.

Editor : Nefri