[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO,BANYUASIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), memberikan asimilasi 20 orang warga binaan Lapas Banyuasin, pada hari Senin(8/2/2021) lalu.
Asimilasi ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Febryanto.
Menurutnya, program asimiliasi rumah dan integrasi ini merupakan langkah lanjutan dari perubahan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2020. Serta Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI.
“Menyangkut program asimilasi rumah dan integrasi pada tahun ini, dimulai pada 1 Januari 2021 hingga 31 Juni 2021 mendatang. Asimilasi rumah ini merupakan suatu proses pembinaan kepada napi untuk membaur langsung dengan masyarakat di lingkungannya,” ucapnya.
Di tambahkan Febri, WB Lapas Banyuasin yang mendapatkan asimilasi rumah juga sudah dipilih ketika telah menjalani setengah masa pidana dan berkelakuan baik. Lalu dua pertiganya, tidak melebihi tanggal 31 juni 2021.
“Memang syarat-syarat dalam pemberian asimilasi kepada warga binaan ini. Salah satunya asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi,” ujarnya.
Selain yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, WB juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan negara, melanggar hak asasi manusia berat dan pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP.
Lalu, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-290 KUHP, perlindungan anak Pasal 81-82 UU No 23 Tahun 2002.
“Asimilasi di rumah juga tidak diberikan kepada napi, yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana atau residivis. Yang mana tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa yang dinyatakan mendapatkan asimilasi rumah, para napi tidak lantas bisa bebas begitu saja. Masih ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan selama masa asimilasi rumah itu berlangsung.
“Memang napi yang dapat asimilasi ini nanti wajib melapor sebanyak sekali dalam sebulan sekali, ke Balai Pemasyarakatan. Kalau tidak melakukan bisa dikenakan pelanggaran,” ungkapnya.
Jika memang napi yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban itu, lanjutnya, mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi itu akan dicabut kembali.
Bahkan tidak hanya itu, setelah asimilasi dicabut yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi tambahan pula saat kembali ke dalam lapas.
“Apabila mereka melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, maka asimilasi dicabut dan dimasukkan kembali ke dalam Lapas, untuk menjalani masa pidana tanpa hak integrasi. Setelah itu hukuman akan ditambah lagi dengan tindak pidana yang dilakukannya,” katanya di Banyuasin.














