BERITA TERKINIHEADLINE

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan, Ini Barang yang Ditemukan

×

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan, Ini Barang yang Ditemukan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menggelar razia insidentil dengan melibatkan intansi terkait seperti, TNI- Polri, BNNK Tapanuli Selatan, maupun Satpol PP, Senin (13/6/2022) malam. Razia itu dilaksanakan sekaligus memantau penggunaan koin sebagai alat tukar pengganti uang di dalam Lapas.

Dalam kesempatan itu, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, AMd IP, SH, MH, menyebut bahwa, razia insidentil itu dilaksanakan guna menindaklanjuti instruksi Dirjen PAS, Reynhard Saut Poltak Silitonga. Menurut Kalapas, sebuah Lapas atau Rutan, dapat dikatakan baik apabila mitigasi resiko, bebas dari peredaran narkoba, uang, dan Pungli, serta sinergitas dengan instansi terkait lain.

“Di mana, hal tersebut sudah kita lakukan saat ini, di Lapas ini lewat razia insidentil gabungan antar instansi,” kata Kalapas.

Kalapas merinci, adapun hasil pelaksanaan razia kali ini, pihaknya menyita sejumlah barang-barang terlarang antara lain, HP, sendok, kartu remi, kabel, charger HP, dan alat cukur, yang nantinya semua barang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Kalapas mengaku, bahwa dalam pelaksanaan razia yang berlangsung persuasif dan humanis itu, melibatkan 30 personel gabungan.

Terkait program bebas dari peredaran uang (BPU) di Lapas yang telah dideklarasikan sejak Senin (30/5/2022) lalu, saat ini sudah berjalan dengan sangat baik. Kini, alat tukar di Lapas untuk belanja di kantin menggunakan koin dengan nominal 1 koin senilai Rp5 ribu.

“Batasan per hari yang boleh diberi keluarga kepada warga binaan adalah Rp200 ribu atau 40 koin,” jelas Kalapas.

Apabila dalam sehari keluarga ingin memberi uang lebih dari Rp200 ribu atau 40 koin, maka pihaknya akan menyediakan buku tabungan yang akan disimpan di Koperasi Lapas. Sisa uang lebih, akan diberikan esok harinya dengan nilai maksimal Rp200 ribu.

“Mudah-mudahan, dengan adanya inovasi ini, bisa minimalisir gangguan keamanan antar warga binaan. Terutama, terhindar dari cekcok antar warga binaan maupun peredaran narkoba serta pungutan liar (Pungli),” tandas Kalapas.